Dua warga Kota Serang, Moch Sahroni alias Roni (24) dan Jaka Hermadi (34), saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. Mereka dituntut hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang pemuda bernama Fahrul Abdilah pada 15 April 2025. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Youlliana Ayu Rospita dari Kejari Serang menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang berujung pada kematian korban. Ayu menegaskan tuntutan agar hakim membuat keputusan menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun terhadap keduanya.
Lebih lanjut, Ayu menyoroti keadaan yang memberatkan, yaitu korban meninggal dunia dan terjadinya kehebohan di masyarakat akibat perbuatan kedua terdakwa. Namun, terdapat juga keadaan yang meringankan, di mana keduanya mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya. Mereka juga telah bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah memiliki catatan hukum sebelumnya. Selain itu, keduanya merupakan tulang punggung keluarga dan sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
Di sisi lain, dua anggota TNI yang juga terlibat dalam pengeroyokan, Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Fendri Stevardo Sarimole, belum menjalani sidang tuntutan dan dijadwalkan akan diadili pada Senin, 22 September 2025 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kejadian pengeroyokan tersebut bermula pada 15 April 2025 dini hari di depan Bank Banten di Kota Serang, ketika para terdakwa dan rekannya terlibat keributan dengan seorang pengemudi mobil. Mengakibatkan korban, Fahrul Abdilah, mencoba melerai namun malah menjadi sasaran pengeroyokan, mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.
Hasil visum dan keterangan dokter forensik memperkuat kesimpulan bahwa kematian korban disebabkan oleh cedera otak berat akibat kekerasan tumpul di kepala. Selain menganiaya Fahrul, para terdakwa juga disebut menyerang warga lain, termasuk Nabilla Ramadhanti yang juga menjadi korban kekerasan. Setelah kejadian tersebut, para terdakwa meninggalkan lokasi dan pergi ke tempat hiburan malam. Proses hukum terus berjalan dengan penuh kehati-hatian dan transparansi untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.