32.1 C
Jakarta
Monday, September 23, 2024

Tersangka Utama Pembunuh Bocah Asal Cilegon Pasangan Lesbi

Jangan Lewatkan


Para tersangka pembunuhan bocah perempuan asal Cilegon digelandang Polres Cilegon. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Motif para pelaku pembunuhan bocah perempuan usia 4 tahun bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) mengungkap fakta baru.

Penyidik menemukan hubungan sesama jenis dan masalah pinjaman online sebagai latar belakang aksi kejahatan.

Tiga tersangka utama yakni Saenah, Rahmi dan Emi tega menghabisi nyawa korban akibat sakit hati dengan ibu korban berinisial A.

Kemarahan A sebagai ibu korban memang beralasan. Akun pribadinya digunakan tersangka untuk pinjaman online alias pinjol.

“Saudari A (ibu korban) ini sering memarahi anak Saenah. Kemudian juga berkaitan dengan utang pinjol. Jadi Saenah dan Rahmi ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan akun dan identitas A sebesar Rp75 juta,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024).

Dendam tersangka terhadap ibu korban juga dipicu hubungan asmara sesama jenis antara tersangka Rahmi dan Saenah. Keduanya berstatus janda. Saenah cemburu terhadap ibu korban karena sering bersama dengan Rahmi.

“SA dan RH ini memiliki penyimpangan seksual sesama jenis,” kata Kapolres.

Baca juga: Polisi Tangkap Lima Tersangka Pembunuh Bocah Asal Cilegon

Kemas mengungkapkan, Emi yang juga bertindak sebagai eksekutor dengan cara menduduki kepala korban menggunakan bantal boneka itu diminta oleh Saenah dan Rahmi untuk membantunya melancarkan aksi kejinya tersebut.

“Untuk pelaku EM ini bertindak atas perintah SA dan RH itu diberi imbalan uang Rp50 juta untuk turut serta membantu dalam kasus pembunuhan,” ungkapnya.

Atas perbuatan 3 tersangka utama dalam kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

“Dan ini akan diberikan sanksi terberat dan sudah kami komunikasikan dengan Kejaksaan. Kita terkait sanksi akan maksimal dalam penuntutannya,” tutupnya. (STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News


Source link

Semua Berita

Berita Terbaru