28.7 C
Jakarta
Friday, November 1, 2024

2 Pengedar Tembakau Sintetis Diringkus Polres Serang

Jangan Lewatkan

Anggota Satreskoba Polres Serang menganankan dua pengedar tembakau sintetis atau gorila. (Foto: Istimewa)

SERANG – Anggota Satres Narkoba Polres Serang meringkus dua pengedar tembakau sintetis atau tembakau gorila, berinisial FH (24) dan RI (21) di rumahnya masing-masing pada Kamis (31/10/2024) dini hari.

Tersangka FH ditangkap di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang sekira pukul 04.00 WIB, sedangkan RI diamankan di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, sekira pukul 05.00 WIB.

Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti 4 paket besar tembakau gorila seberat 372 gram dan 1 paket sedang seberat 21,96 gram, 1 timbangan digital serta 2 unit handphone.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan dua pengedar narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, jika FH dicurigai menjual narkoba.

Berbekal dari informasi tersebut Tim Satres Narkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Tersangka FH berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB. Barang bukti 4 paket tembakau gorila ditemukan di rak sepatu,” jelas Condro, Jumat (1/11/2024).

Dalam pemeriksaan, lanjut Condro, tersangka FH mengaku memesan tembako gorila melalui akun media sosial (medsos) instagram seharga Rp6 juta. Kemudian tersangka FH menyuruh RI untuk mengambil barang tersebut di Jakarta Selatan dengan memberikan ongkos sebesar Rp400 ribu.

“Setelah barang pesanan diterima, FH kemudian memberikan satu paket seberat 21,96 gram kepada RI sebagai ucapan terima kasih,” ujarnya.

Kemudian, Tim Satres Narkoba segera memburu tersangka RI dan berhasil menangkap di rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 1 paket sedang tembakau gorila yang disembunyikan dalam tas.

“Tersangka RI mengakui jika paket tembakau gorila tersebut pemberian FH. Diapun mengakui dirinya lah yang mengambil barang haram tersebut di daerah Jakarta Selatan atas suruhan FH,” jelasnya.

“Hanya saja RI tidak mengetahui lebih dalam identitas si penjual karena pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan,” sambungnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News


Source link

Semua Berita

Berita Terbaru