Proses adopsi bayi di Kabupaten Serang melalui Dinas Sosial (Dinsos) harus menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian dan pemeriksaan medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Kepala Dinsos Kabupaten Serang, Subur Prianto mengungkapkan bahwa adopsi hanya dapat dilakukan jika orang tua kandung tidak dapat ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan medis dan penyelidikan polisi. Antusiasme masyarakat terhadap adopsi cukup tinggi, namun diperlukan proses panjang dan persyaratan yang ketat. Warga yang berminat dapat mendapatkan informasi lebih lanjut langsung dari Dinsos atau melalui situs resmi mereka.
Proses pengangkatan anak dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setelah dipastikan bahwa anak tersebut tidak memiliki orang tua yang dapat ditemukan, baru Dinsos akan mengkategorikan anak tersebut sebagai calon anak angkat. Selain persyaratan administratif, Dinsos juga akan melakukan survei untuk menilai kelayakan calon orang tua angkat. Meskipun belum ada proses adopsi yang dilakukan tahun ini, tahun sebelumnya terdapat beberapa kasus pengangkatan anak bayi terlantar yang telah diproses.
Subur mengimbau masyarakat yang tertarik untuk mengadopsi untuk segera mengurus persyaratan ke Dinsos. Proses adopsi merupakan langkah penting yang harus dijalani dengan teliti dan sungguh-sungguh untuk memastikan anak mendapatkan lingkungan yang layak untuk tumbuh dan berkembang. Jika masyarakat memiliki pertanyaan lebih lanjut, mereka dapat langsung menghubungi Dinsos Kabupaten Serang untuk mendapatkan bantuan selama proses adopsi.