Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengadakan rapat dengar pendapat sehubungan dengan kasus kematian seorang balita yang diduga ditolak oleh RS Hermina Ciruas pada Selasa (16/9/2025). Direktur RS Hermina Ciruas, dr. Yuli Fitri, membantah tuduhan penolakan pasien di rumah sakit tersebut dan menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak pasien. Meski demikian, keluarga korban tetap bersikukuh bahwa balita yang meninggal sebelumnya telah ditolak oleh rumah sakit. Mereka memiliki bukti-bukti yang mendukung dugaan penolakan tersebut.
Keluarga korban berharap agar DPRD, terutama Komisi II, dapat mendukung mereka dalam memperjuangkan keadilan atas kasus ini. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Medi Subandi, menyatakan bahwa rapat tersebut hanya untuk mengklarifikasi pihak-pihak yang terlibat tanpa menarik kesimpulan apapun. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti kasus ini jika terbukti terjadi kelalaian atau kesengajaan dalam pelayanan kesehatan. Meskipun perbedaan pandangan antara rumah sakit dan keluarga masih menjadi hambatan, DPRD akan terus menggali informasi dan fakta untuk menyelesaikan kasus ini.
Rapat dengar pendapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus Umar Ayyasy, seorang balita yang meninggal dunia setelah dirawat di RS Hermina Ciruas. Keluarga membawa Umar ke rumah sakit karena kondisinya terus memburuk setelah dipulangkan. Namun, rumah sakit mengaku tidak menerima pasien dengan alasan prosedur BPJS. Akhirnya, Umar dipindahkan ke RSUD Banten yang menyatakan bahwa kondisinya sudah kritis. Hingga akhirnya, Umar meninggal pada tanggal 5 September 2025.