34.8 C
Jakarta
Tuesday, October 22, 2024

Residivis Pengedar Sabu di Kota Serang Kembali Masuk Bui

Jangan Lewatkan

SERANG – TL (42), seorang pengedar sabu di Kota Serang, kembali harus menghuni penjara setelah belum genap setahun merasakan kebebasan. Sebelumnya, TL telah dihukum 5 tahun penjara namun alasan kebutuhan ekonomi membuatnya kembali terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan bahwa TL kembali ditangkap setelah tim Satres Narkoba Polres Serang menerima informasi dari warga. Mereka berhasil menangkap TL di sebuah kontrakan di Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang dan menyita 10 paket sabu yang didapat dari bandar dengan inisial AB.

TL mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan dia telah kembali terlibat dalam bisnis narkoba sejak bulan Januari. Selain TL, polisi juga sedang memburu AB yang merupakan pengedar narkoba lainnya.

Atas perbuatannya, TL akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. Sumber: BantenNews.co.id

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru