Isbat Nikah Pengadilan Agama: Pentingnya Terdaftar oleh Negara

Jangan Lewatkan

PANDEGLANG – Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa masih banyak warga yang menikah tanpa tercatat oleh negara atau yang biasa disebut nikah siri. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan oleh negara menjadi salah satu faktor utamanya.

Panitera PA Pandeglang, Irvan Yunan, menyatakan bahwa hingga saat ini hanya ada 17 pasangan yang mengajukan isbat nikah ke pengadilan. Pasangan-pasangan ini kebanyakan mengajukan isbat nikah untuk mendapatkan buku nikah dan pencatatan resmi oleh negara.

Menurut Irvan, ada beberapa alasan yang membuat pasangan lebih memilih nikah siri, seperti kurangnya pemahaman, kendala finansial, pernikahan sebelumnya yang tidak tercatat, atau salah satu pasangan belum genap 17 tahun. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan peran aktif dari tokoh agama di lingkungan sekitar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan oleh negara.

Irvan juga menyoroti jumlah penduduk Kabupaten Pandeglang yang sangat banyak, namun jumlah pasangan yang mendaftar pernikahan di PA Pandeglang masih terbilang sedikit. Mayoritas pasangan yang menikah secara siri berasal dari daerah pesisir pantai atau daerah terpencil.

Untuk memudahkan pasangan yang berada jauh dari perkotaan, PA Pandeglang telah membuka layanan nikah keliling. Layanan ini memungkinkan petugas untuk mendatangi pasangan yang akan menikah di rumah mereka tanpa harus datang ke kantor PA.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga yang berada di pelosok juga dapat menikah dengan tercatat oleh negara. Jumlah kuota sidang keliling tahun ini mencapai 111 pasangan, sehingga masyarakat yang jauh dari perkotaan tetap dapat memanfaatkan layanan ini.

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Temukan berita BantenNews.co.id di Google News.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru