Kasus Terdakwa Penembak Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

Jangan Lewatkan

PANDEGLANG – Sunendi, terdakwa dalam kasus perburuan Badak Cula Satu di Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), telah dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari Senin (13/5/2024). Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan bahwa Sunendi terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan yang diajukan.

“Sunendi dituntut hukuman penjara selama 5 tahun, dengan denda sebesar Rp10 juta atau subsider 2 bulan,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildani Hapit.

Sunendi dinyatakan bersalah dan didakwa dengan lebih dari satu pasal dalam kasus ini.

“Sunendi didakwa dengan beberapa pasal termasuk Pasal 1 Undang-Undang Darurat, Pasal 40, Pasal 21, dan Pasal 362 KUHP,” tambah Wildani.

Jaksa pertimbangan hukuman yang dijatuhkan karena perbuatannya yang merusak ekosistem satwa yang langka, yaitu Badak Cula Satu, dan kerugian yang ditimbulkan pada TNUK sebesar Rp26 juta.

“Sedangkan hal yang meringankan adalah Sunendi mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya, serta Sunendi tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum sebelumnya,” ungkap Wildani.

Dalam dakwaan yang tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang, disebutkan bahwa Sunendi bersama temannya, Haris, melakukan perburuan Badak Cula Satu sekitar tahun 2022.

Mereka masuk ke hutan TNUK dengan membawa senjata api dan berhasil menembak Badak Cula Satu sebanyak 2 kali dari jarak 15 meter. Setelah itu, Haris menyembelih Badak tersebut dan kemudian menjual cula Badak tersebut.

Aksi Sunendi terbongkar setelah adanya laporan hilangnya empat kamera jebakan yang terpasang di hutan TNUK. Polisi menemukan bahwa Sunendi telah mengambil salah satu kamera tersebut dan membawanya kabur.

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan senjata-senjata yang digunakan oleh Sunendi dalam melakukan perburuan tersebut.

Kasus ini saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut, dan Sunendi telah dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun serta denda.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru