CILEGON – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon pada Tahun Anggaran 2023 lalu tak sesuai yang diharapkan. Dari target sekira Rp922 miliar, hingga penghujung tahun kinerja keuangan pemerintah daerah hanya mampu membukukan sekira Rp739,8 miliar. Perolehan tersebut bahkan menurun cukup signifikan dari capaian sebelumnya yakni sebesar Rp760,5 miliar pada akhir Tahun Anggaran 2022 silam.
Berdasarkan data yang dihimpun BantenNews.co.id, melemahnya komponen pendapatan dari sektor Pajak Daerah diduga menjadi salah satu pemicu menyusutnya pundi-pundi keuangan sehingga kondisi kas daerah saat ini sedang tidak baik-baik saja. Pemkot hanya mampu memperoleh Pajak Daerah senilai Rp564,6 miliar hingga akhir tahun lalu dari jumlah yang ditargetkan sekira Rp748,5 miliar.
“(Anjloknya capaian PAD) ini akibat salah memprediksi potensi PAD yang direncanakan, dan belum maksimalnya intensifikasi dan ekstensifikasi potensi dan penegakan aturan, serta belum up to date data wajib pajak dan wajib retribusi di Cilegon,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Abdul Ghoffar, Senin (28/5/2024).
Anggota Badan Anggaran DPRD Cilegon ini bahkan menegaskan, di beberapa kesempatan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pihaknya sudah sering mengimbau dan mengingatkan agar eksekutif terus memperbarui data wajib pajak dan wajib retribusi daerah guna mengoptimalisasi pendapatan.
“Kami khawatir sudah tidak relevan lagi, datanya. Mungkin bisa ditanyakan ke OPD terkait berapa jumlah wajib pajak PBB di Cilegon saat ini, dan dilanjut ini data dari tahun kapan ? yang pasti kemungkinan besar ada perubahan data wajib pajak PBB karena semakin banyaknya komplek perumahan baru pasti akan ada perubahan wajib pajak PBB, itu pengamatan dan analisa yang bisa dilakukan,” jelas Ghoffar.
Pernyataan lainnya disampaikan oleh Fauzi Sanusi. Mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ini berpandangan, tidak adanya inovasi dari pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon dalam menggali potensi pendapatan dari sektor pajak daerah telah mengakibatkan Pemkot Cilegon kesulitan untuk merealisasikan target pendapatannya, terlebih dalam upayanya melaksanakan pembangunan.
“Strategi Pemkot klasik, intensifikasi dan ekstensifikasi. Tidak ada inovasi dan hanya mengandalkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), lalu BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang tahun ini anjlok hanya 43% dari target dan PBB2P (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) yang juga terus turun,” ujarnya.
Untuk diketahui, anjloknya perolehan PAD itu turut disumbang juga oleh rendahnya capaian perolehan BPHTB yang semula diproyeksi senilai Rp335,6 miliar, namun kenyatannya hanya mampu dibukukan tidak sampai setengahnya yakni sekira Rp147 miliar.
“Nah sebetulnya potensi pajak daerah Cilegon itu selain BPHTB, juga PBB2P. Mestinya ini bisa naik apalagi Cilegon ini adalah daerah industri. Kalau PAD terus menurun, tentu akan berdampak pada pelayanan masyarakat baik infrastruktur maupun pelayanan dasar lainnya,” terang akademisi penyandang gelar Profesor ini.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Kepala Bidang Pajak Daerah dan Pengendalian PAD pada BPKPAD Cilegon, Ahmad Furqon yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya belum merespon pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan.
(dev/red)