Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan oleh petugas BNNP Banten bersama dengan Kanwil Bea Cukai Banten. Awalnya, pria berinisial AY (30) dari Jakarta Barat ditangkap pada tanggal 28 Maret 2024, dan dari pengakuan AY, sabu tersebut didapat dari seorang kurir berinisial MS (31) yang berasal dari Aceh.
Setelah melakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan MS di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan menyita sabu seberat 20 kilogram. Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan bahwa barang haram tersebut berhasil diamankan di wilayah Pasar Kemis.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran sabu di wilayah Banten. Selain itu, BNNP juga berencana untuk melakukan ekspose dan pemusnahan barang haram tersebut. Ayo dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen.