Pasca viralnya peristiwa orangtua wali murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Pasir Tangkil, Kabupaten Lebak, yang diminta untuk mengganti meubeler dengan nilai Rp400 ribu, Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak memberikan klarifikasi. Kepala Bidang SD Dindik Lebak, Hadi Mulya, menegaskan bahwa sekolah tidak pernah memaksa orangtua untuk mengganti kerusakan meja dan kursi. Permasalahan ini disebabkan oleh miss komunikasi antara sekolah dan orangtua murid. Kepala Sekolah SDN 2 Pasir Tangkil sebenarnya hanya memberikan imbauan kepada orangtua agar memberikan pengertian kepada anak-anaknya, namun hal tersebut salah ditafsirkan oleh wali murid.
Menurut Hadi, tidak ada aturan yang mengharuskan wali murid untuk mengganti fasilitas sekolah dengan uang pribadinya. Tanggung jawab perawatan fasilitas sekolah sepenuhnya menjadi kewajiban sekolah tersebut. Sebelumnya, orangtua murid membawa meja dan kursi ke sekolah karena adanya kerusakan di kelas 4, yang kemudian menjadi viral dan menarik perhatian Bupati Lebak. Semua permasalahan ini berawal dari kurangnya pemahaman antara pihak sekolah dan orangtua murid. Sementara itu, Dindik Lebak berupaya menjelaskan bahwa tidak ada keharusan bagi wali murid untuk mengganti barang-barang sekolah yang rusak tersebut.