Tuntutan Berbeda Terdakwa Korupsi Bantuan Sapi Kementan

Jangan Lewatkan

Dua terdakwa korupsi penjualan sapi bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang di Pengadilan Tipikor Serang. Sanwani dituntut oleh hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, sedangkan terdakwa kedua, Jajang Kelana dituntut dengan hukuman 1 tahun 10 bulan. Endo Prabowo, JPU Kejari Serang, menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP karena menjual bantuan sapi yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat kelompok tani.

Menurut Endo, tuntutan yang diajukan adalah agar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Serang memutuskan bahwa Terdakwa I Sanwani dan Terdakwa II Jajang Kelana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, mereka juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta yang bersifat subsider 3 bulan penjara.

Karena terdapat kerugian negara sebesar Rp300 juta akibat kasus ini, keduanya juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp165 juta kepada Jajang Kelana. Apabila UP tidak dilunasi dan tidak memiliki harta yang cukup, maka akan digantikan dengan pidana penjara. Sanwani dituntut membayar UP sebesar Rp135 juta karena sebelumnya telah membayar sebagian. Endo menambahkan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, namun mempertimbangkan bahwa mereka adalah tulang punggung keluarga.

Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa pada 2023, Kementerian Pertanian mengalokasikan bantuan sapi sebanyak 120 ekor dengan nilai Rp1,8 miliar. Salah satu Poktan yang menerima bantuan ini adalah Motekar. Jajang yang anggota Poktan, dengan informasi dari temannya Holis, kemudian mengurus penerimaan bantuan tersebut. Namun, karena Poktan tidak memiliki kandang, akhirnya sapi tersebut dirawat di kandang milik Sanwani. Pada Mei 2023, salah satu sapi yang sakit disembelih dan dijual. Hal ini kemudian diikuti dengan penjualan sembilan sapi lagi pada bulan Agustus. Akibat transaksi ini, Sanwani dan Jajang mengantongi uang sebesar Rp105 juta. Selain itu, ada pula penjualan empat ekor sapi pada bulan September dengan nilai Rp30 juta. Jajang juga menggunakan satu ekor sapi untuk membayar utang sebesar Rp30 juta.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru