Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran tengah mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Utang sebesar Rp 92 Miliar yang terutang sejak tahun 2018 diharapkan dapat segera diselesaikan melalui pembayaran per semester. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menekankan pentingnya pembayaran utang DBH ini dalam *roadmap* pengelolaan keuangan daerah. Fokus pada prioritas pembayaran utang tidak hanya untuk pihak ketiga, namun juga untuk desa (DBH) dan utang kepada pegawai yang masih tertunggak. Dengan pembayaran DBH yang lancar, diharapkan desa-desa dapat segera mewujudkan program pembangunan yang lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. Keselarasan antara rencana pembangunan desa dan Pemerintah Kabupaten juga menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
Pelunasan Utang Dana Desa DPRD Pangandaran: Langkah Penting
