Truk pengangkut pasir basah masih beroperasi di siang hari di Kabupaten Lebak. Praktisi hukum, Acep Saepudin, menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan pasir dan tanah dianggap tidak efektif. Dalam SE tersebut ditetapkan bahwa truk pengangkut tanah dan pasir hanya boleh beroperasi pada jam 20.00 hingga 05.00 WIB dan dilarang mengangkut muatan dalam kondisi basah. Namun, masih banyak truk yang melanggar aturan ini dengan tetap beroperasi pada siang hari.
Acep menyayangkan bahwa tidak ada sanksi yang diterapkan kepada angkutan yang melanggar aturan ini, sehingga tidak efektif dalam menegakkan kepatuhan. Ia menekankan pentingnya penerapan sanksi agar ada efek jera bagi pelanggar aturan. Menurutnya, Surat Edaran harus disusun dengan baik dan dilaksanakan secara konsisten untuk meningkatkan efektivitasnya, namun hal ini masih belum terlihat dari tindakan yang diambil oleh Pemkab Lebak.
Acep juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Lebak seharusnya menerbitkan regulasi yang bersifat memaksa dalam hal pembatasan jam operasional truk angkutan Galian C. Hal ini dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), meskipun proses pembuatannya memerlukan waktu. Dengan demikian, diharapkan keseriusan dalam penegakan aturan dapat terwujud secara efektif.