Pengadilan Tinggi Banten memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap eks marketing BRI unit Pamulang, Yummie Suryawan Kencana (29) dalam kasus korupsi dana nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES). Putusan ini dikeuarkan dalam salinan putusan nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PT BTN yang dibacakan pada Senin (11/8/2025). Majelis hakim yang memimpin terdiri dari Parulian Lumbantoruan dan Syarif Hidayat serta Kaswanto sebagai anggota.
Yummie dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, Yummie juga diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Hukuman tersebut merupakan peningkatan dari vonis sebelumnya yang diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Perbuatan Yummie dinilai merugikan keuangan negara dengan nilai hasil kejahatan yang signifikan.
Selain Yummie, Diniar Welliyani juga mendapat vonis yang diperberat oleh majelis hakim. Diniar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara. Diniar juga diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp81 juta. Keadaan Diniar yang dianggap mempersulit upaya pemberantasan korupsi menjadi faktor berat dalam penjatuhan vonis.
Kedua terdakwa ini sebelumnya didakwa menyalahgunakan dana nasabah KUR dan KUPEDES sebesar Rp1,3 miliar untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke Bank BRI unit Pamulang II. Modus operandi kedua terdakwa adalah dengan melakukan Kredit Topengan dan Kredit Tempilan. Korupsi dilakukan dengan memproses pengajuan kredit nasabah yang tidak memenuhi persyaratan dan memanfaatkan kelebihan pencairan dana untuk keuntungan pribadi.
Total kerugian akibat perbuatan korupsi keduanya mencapai Rp1.314.016.544,00. Keduanya juga terbukti melakukan manipulasi dokumen untuk menutupi kegiatan korupsi mereka. Putusan pengadilan ini menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.