Sebanyak 6.168 pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Serang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Proses penginputan data ribuan tenaga honorer Pemkab Serang untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sempat terganggu akibat server aplikasi yang down pada Kamis (21/8/2025). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, menyatakan bahwa kendala itu terjadi saat sekitar 300 data honorer belum berhasil dimasukkan ke sistem. Namun, dengan keluarnya surat perpanjangan dari Kemenpan hingga 25 Agustus, proses tersebut dapat dilanjutkan.
Seluruh data akhirnya berhasil dituntaskan pada Jumat (22/8/2025), satu hari setelah server down. Sebanyak 6.168 tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK tahun 2014 gelombang pertama dan 2025 gelombang kedua, diusulkan menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan kebijakan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah. Menurut Surtaman, status paruh waktu ini bersifat transisi sebelum pengangkatan penuh, yang akan dilakukan bertahap setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran honor PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi honorer. Selain itu, para pegawai tersebut juga akan mendapatkan NIP sebagai PPPK paruh waktu.