Pengelola Me Gacoan Cabang Pandeglang menanggapi surat teguran dari Pemkab Pandeglang terkait izin operasional yang belum dimiliki oleh perusahaan. Mereka mengakui bahwa saat ini sedang dalam proses melengkap administrasi yang masih kurang. Area Legal Officer Me Gacoan Banten, Tatang, menjelaskan bahwa mereka sudah mendapat surat peringatan pertama dari Satpol-PP terkait izin operasional. Meskipun telah bertemu dengan vendor yang seharusnya mengurus izin tersebut, namun vendor tidak melaksanakan tugasnya sehingga memunculkan surat peringatan pertama. Tatang juga menyatakan bahwa urusan perizinan diurus oleh pihak ketiga dan dirinya tidak terlibat secara langsung. Dia menyesalkan pasifitas pihak ketiga dalam menangani masalah ini dan berharap agar vendor yang diberi kuasa oleh perusahaan lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Ultimatum Pemkab Pandeglang: Respons dari Me Gacoan

Previous article