KPU telah Menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Hari Rabu, 24 April

Jangan Lewatkan

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan pandangan berbeda atau dissenting opinion dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2024. Menurut Arief, pernyataan Joko Widodo bahwa presiden boleh berkampanye tidaklah masuk akal secara nalar sehat dan etika yang sensitif. Bahkan, Arief dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Presiden Jokowi untuk menyuburkan politik dinasti dan nepotisme sempit tidak dapat diterima.

Arief juga menyoroti tentang hak presiden dan wakil presiden untuk berkampanye sesuai dengan UU Pemilu. Menurut Arief, hak tersebut hanya dapat digunakan saat pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut resmi ditetapkan oleh KPU. Arief berpendapat bahwa jika presiden atau wakil presiden turut mengkampanyekan calon yang didukungnya, hal ini melanggar prinsip moral dan etika yang seharusnya dijunjung tinggi.

Lebih lanjut, Arief menyatakan bahwa sejak pemilihan presiden tahun 2004 hingga 2019, tidak pernah terjadi campur tangan pemerintah dalam pemilihan presiden. Namun, pada pilpres 2024, terjadi ketidaknetralan Presiden dan aparatnya yang mendukung pasangan calon tertentu, menyebabkan kegaduhan. Menurut Arief, tindakan Presiden dapat menciptakan politik dinasti dan nepotisme sempit yang berpotensi merusak nilai demokrasi ke depan.

Oleh karena itu, Arief menekankan pentingnya Mahkamah Konstitusi untuk tidak hanya mengambil pendekatan formalistik dalam memutuskan sengketa ini. Menurutnya, MK perlu mengambil pendekatan nonlegalistik yang progresif dan substantif untuk menegakkan asas-asas pemilu yang mendasar seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru