Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 terkait perolehan kursi DPRD Kabupaten Halmahera Utara di Maluku Utara. PKB merasa bahwa terdapat perbedaan selisih penghitungan suara antara PKB dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mengakibatkan PKB kehilangan 1 kursi yang seharusnya didapatkan di DPRD Kabupaten Halmahera Utara.
Menurut Kuasa Hukum PKB, Zulfikran A Bailussy, perbedaan selisih perhitungan suara terjadi karena adanya pengurangan suara PKB di Kecamatan Kao Teluk sebanyak satu suara. KPU diduga sengaja menghilangkan suara caleg nomor urut 3 atas nama Clara Pureng pada Form D Hasil Kabupaten.
PKB menyebut bahwa berdasarkan ketetapan KPU, perolehan suara PKB seharusnya adalah 2.091 suara, namun berdasarkan Formulir C Hasil Plano, Formulir C Hasil Salinan, dan Formulir D Hasil Kecamatan, suara PKB seharusnya adalah 2.092 suara. Hal ini menyebabkan pengurangan 1 suara PKB menjadi 2.091 suara menurut rekapitulasi tingkat kabupaten Halmahera Utara.
Sementara itu, hari ini jam 9 pagi, Hakim Konstitusi akan membacakan putusan hasil sengketa Pemilu Presiden 2024. Sebelumnya, para pihak telah menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada MK setelah menjalani rangkaian sidang sejak akhir Maret.