Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa hanya akan ada dua pasangan bakal calon gubernur yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan. Awalnya, ada 11 pasang calon yang akan mengajukan diri, namun pada akhir masa pendaftaran, 9 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap verifikasi.
Dua pasangan calon independen yang sedang dalam proses verifikasi adalah H. Muda Mahendara, SH dan Suyanto Tanjung, S.Sos, MSi untuk Pilgub Kalimantan Barat, serta Komjen Pol. (Purn). Dr. (H.C). Drs. Dharma Pongrekun, M.M, M.H. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T untuk Pilgub Jakarta. Satu pasangan calon di Pilgub Sulawesi Utara, yaitu Dr. dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan Billy Lombok, SH, telah dikembalikan karena tidak memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal.
Jalur perseorangan adalah cara bagi pasangan kepala daerah untuk berkontestasi di Pilkada 2024 tanpa dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik. Verifikasi administrasi untuk dua pasangan calon akan dilakukan mulai 13 Mei hingga 29 Mei 2024.