Bawaslu Menemukan 266 Pelanggaran Kode Etik Selama Pemilu 2024

Jangan Lewatkan

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa terdapat 266 kasus pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Selain itu, ada juga 140 kasus pelanggaran hukum lainnya yang telah tercatat. Bagja menegaskan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti kasus pidana Pemilu dengan serius, meskipun memiliki karakteristik khusus yang tidak mengikuti KUHAP.

Dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu’, Bagja menyebut bahwa terdapat 71 kasus pelanggaran administrasi dan 63 kasus pelanggaran pidana yang telah terbukti. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih efektif dalam Pemilu.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan bahwa terdapat sekitar 1.500 laporan masuk serta 700 temuan oleh Bawaslu, yang menjadi tantangan dalam proses penanganan kasus. Namun, Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap kasus yang memiliki bukti yang cukup, tanpa terkecuali kasus yang viral di media sosial.

Bagja juga menekankan pentingnya mempertahankan integritas Pemilu dan menjamin bahwa setiap pelanggaran akan mendapatkan tindakan sesuai hukum yang berlaku. Meskipun ada celah untuk pelanggaran, Bawaslu fokus pada bagaimana pelanggaran tersebut dapat mempengaruhi hasil Pemilu, dengan menegaskan bahwa setiap suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dalam rekapitulasi harus memiliki bobot yang sama dalam menentukan hasil akhir.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru