Henry Yosodiningrat, Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, menyatakan bahwa PDI Perjuangan telah siap untuk membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk seorang kepala kepolisian daerah (kapolda), terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Henry, gugatan yang diajukan ke MK tidak hanya berkisar pada selisih perolehan suara antara pasangan calon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan pasangan pemenang yang diumumkan oleh KPU, tetapi akan difokuskan pada adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tim hukum telah menyiapkan bukti-bukti yang kuat untuk memastikan bahwa hakim MK tidak membuat keputusan yang keliru, dan agar tidak hanya tergantung pada minimal dua alat bukti. Mereka memiliki data dan bukti yang sangat kuat terkait kejahatan TSM yang dianggap luar biasa.
Henry juga menegaskan bahwa tidaklah aneh jika MK memutuskan untuk melakukan pemilu ulang, karena kasus serupa telah terjadi di beberapa negara. Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga berencana untuk menghadirkan beberapa pakar, termasuk pakar sosiologi massa, sebagai saksi di persidangan.
Lebih lanjut, Henry menyatakan bahwa kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah (Jateng) tidak lepas dari adanya mobilisasi kekuasaan. Meskipun Ganjar pernah menjabat sebagai gubernur di provinsi tersebut selama 10 tahun dan Jateng merupakan basis suara PDI Perjuangan.
Tim hukum berencana untuk membuktikan di MK bahwa terjadi mobilisasi kekuasaan yang melibatkan aparatur negara, seperti intimidasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka memiliki bukti terkait adanya kepala desa yang dipaksa oleh polisi, warga masyarakat yang diarahkan untuk memilih paslon tertentu, dan bahkan akan menghadirkan kapolda sebagai saksi terkait praktik intimidasi tersebut.