32.7 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

AMIN Jawa Timur: Kepala Desa Diancam dan Dimobilisasi Jika Tidak Mendukung Deklarasi Untuk 02

Jangan Lewatkan

Andry juga menjelaskan tentang peristiwa pembagian uang yang melibatkan Kiai terkenal Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur. Peristiwa tersebut sebelumnya telah menjadi viral di media sosial.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, di Kabupaten Pamekasan, Gus Miftah diminta untuk membagikan uang sebesar Rp50.000 kepada masyarakat, dan saat itu ada seorang simpatisan yang mengangkat baju yang berisi gambar Pak Prabowo,” ungkapnya.

Selain itu, Andry juga menyebutkan bahwa kasus kepala desa yang menggunakan fasilitas desa untuk mendukung Prabowo-Gibran terjadi di Sidoarjo. Menurutnya, kasus tersebut bahkan telah dibawa ke pengadilan.

“Di desa Tarik, terdapat seorang kepala desa bernama Ahmad Irfandi yang sudah divonis hukuman lima bulan penjara dengan percobaan dalam putusan 83/PID.B/2024,” tambahnya.

THN AMIN juga turut mengawal persidangan terkait kasus kepala desa tersebut. Andry menyatakan bahwa kepala desa di Sidoarjo tersebut terbukti bersalah karena menggunakan fasilitas desa untuk mendukung calon presiden nomor 02.

“Ia divonis bersalah karena melanggar pelanggaran Pemilu Pasal 490, yaitu menggunakan fasilitas balai desa untuk kegiatan kampanye,” jelasnya.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru