Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan alasan keterlibatan kementeriannya dalam pembagian bantuan sosial (bansos) menjelang Pilpres 2024 dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 5 April 2024.
Muhadjir menyatakan bahwa keterlibatan Kemenko PMK dalam penyaluran bansos dan bantuan pangan beras didasarkan pada tugas yang diatur dalam Perpres Nomor 35/2020. Menurutnya, bansos merupakan bagian integral dari tugas utama Kemenko PMK sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 4 Tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK.
Selain itu, Muhadjir juga menjelaskan bahwa Program Cadangan Beras Pemerintah (CBP) merupakan program lama yang sudah berjalan sejak tahun 2023, bukan program baru yang diluncurkan menjelang Pilpres 2024. Tujuan dari CBP adalah untuk mengurangi risiko bencana kelaparan akibat El Nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
Muhadjir menegaskan bahwa CBP bukan bagian dari bansos reguler yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). CBP merupakan bantuan pangan yang diberikan langsung oleh pemerintah untuk mengatasi masalah ketersediaan pangan di tengah masyarakat. Program CBP dilaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan program tersebut.