Pada tanggal 4 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung 2 MK. Surat tersebut diterima oleh Budi Wijayanto, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, didampingi oleh Andi Hakim dan Immanuel Hutasoit.
Dalam surat tersebut, Koalisi Masyarakat meminta agar MK memanggil Presiden Jokowi beserta delapan jajarannya untuk dimintai keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024. Delapan jajaran tersebut mencakup berbagai menteri dan pejabat penting seperti Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan lainnya.
Usman Hamid, perwakilan Koalisi Masyarakat, menyampaikan harapannya agar surat terbuka yang mereka kirim dapat dipertimbangkan oleh para hakim konstitusi demi tercapainya kebenaran dan keadilan substansial. Surat tersebut menyoroti peran Jokowi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui berbagai cara seperti penyaluran bansos dan pengerahan aparat TNI serta Polri.
Koalisi Masyarakat terdiri dari berbagai tokoh dan aktivis seperti mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, dan lainnya. Dukungan juga datang dari sejumlah organisasi seperti IM57+ Institute, LBHAP PP Muhammadiyah, dan Gerakan Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi.