Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, memberikan penjelasan terkait klaim dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno saling klaim terkait jalannya Pilgub Jakarta dalam satu atau dua putaran. Wahyu menegaskan bahwa penentuan satu atau dua putaran masih harus menunggu hasil resmi dari KPU setelah rekapitulasi berjenjang. Ia juga menekankan bahwa hasil resmi yang valid hanya berasal dari KPU, bukan dari hasil hitung cepat lembaga survei lainnya. Wahyu menekankan bahwa setiap pasangan calon memiliki hak untuk menyampaikan informasi yang mereka miliki, namun keputusan akhir tetap berada di tangan KPU. Wahyu meminta semua pihak untuk bersabar dan mempercayai versi resmi yang dikeluarkan oleh KPU.
“Pramono-Rano Unggul dalam Hasil Rekapitulasi Suara KPU Kepulauan Seribu”
