29.2 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Kesimpulan Sengketa Pilpres Disampaikan oleh Seluruh Pihak, MK Menetapkan RPH hingga 21 April 2024

Jangan Lewatkan

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 secara resmi. Penyerahan kesimpulan tersebut dilakukan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Afifuddin menyatakan keyakinannya bahwa pihak termohon akan memenangkan perkara sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, seluruh dalil dari para pemohon dan fakta persidangan tidak membuktikan adanya dugaan kecurangan dalam proses Pilpres 2024. Pemohon sengketa ini berasal dari kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

KPU RI meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Mereka juga meminta agar Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa tetap berlaku.

Total 139 alat bukti telah diserahkan oleh KPU RI untuk 2 perkara yang terpisah, yaitu perkara yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan perkara yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud. Afifuddin menjelaskan bahwa alat bukti tersebut berisi dokumen-dokumen terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat Kecamatan hingga tingkat Pusat.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru