Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh tim hukum dari kedua kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, maupun kubu 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD adalah sesuatu yang tidak mungkin dapat dikabulkan. Menurut Margarito, permintaan kubu Anies-Imin untuk mendiskualifikasi cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka dan meminta pilpres ulang tidak memiliki dasar yang kuat dan logis sehingga kemungkinan kecil untuk diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Margarito menganggap bahwa permintaan tersebut tidak masuk akal, karena kubu Anies-Imin sebelumnya telah menerima Gibran sebagai cawapres dan telah berdebat dengan Gibran dalam forum debat cawapres. Begitu juga dengan gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud, yang meminta agar mereka mendapatkan 0 suara di seluruh provinsi dianggap sebagai hal yang konyol.
Menurut Margarito, tuntutan kubu 03 untuk mengulang pilpres 2024 dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran juga tidak tepat karena dalam undang-undang pemilu tidak dikenal adanya istilah pilpres ulang. Margarito menjelaskan bahwa dalam undang-undang pemilu hanya ada tiga jenis pemungutan suara ulang, yaitu pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan, dan pemungutan suara susulan.
Margarito menegaskan bahwa dalam undang-undang pemilu tidak diatur mengenai pelaksanaan pilpres ulang atau pemilu ulang secara keseluruhan, karena hal tersebut akan memerlukan proses yang harus dimulai dari awal, termasuk pembuatan Daftar Pemilih Tetap, daftar capres-cawapres baru, pencetakan surat suara baru, dan sebagainya. Margarito menekankan bahwa permintaan untuk pemilu ulang tidak diatur dalam undang-undang pemilu dan akan melibatkan proses yang rumit serta mahal.