26.5 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Tegakkan Aturan, Perludem Dukung KPUD Kendal yang Tolak Pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin di Pilkada 2024

Jangan Lewatkan

Liputan6.com, Jakarta – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap Komisi Pemilihan Umum Daerah Kendal (KPUD Kendal) yang menolak pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.

Keputusan KPUD Kendal mengembalikan berkas pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin merujuk aturan main Pilkada yang termaktub dalam Undang-Undang Pilkada maupun Peraturan KPU (PKPU).

“Berdasarkan aturan UU Pilkada dan PKPU itu memang partai politik tidak diperkenankan mencabut dukungan ketika sudah didaftarkan, itu memang tidak diperbolehkan,” ujar Haykal, melalui keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).

Dia menekankan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan jika partai politik (parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak bisa serta merta mengubah atau merevisi pasangan calon untuk didaftarkan kembali.

“Itu bisa dikecualikan apabila memang pasangan calon yang mendaftar itu hanya 1, konteksnya seperti permasalahan seberapa pasangan yang sudah mendaftarkan, kalau sudah lebih dari satu pasangan yang mendaftar, maka partai politik sudah mendaftarkan tidak boleh lagi mencabut,” terang Haykal.

Dia menduga perubahan sikap PKB yang semula mendaftarkan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, lalu mengubah pasangan calon menjadi Dico-Ali sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.

Namun, Haykal berpandangan jika KPU dalam kasus ini hanya menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga, kata dia, sudah kewajiban KPU untuk menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali mengingat PKB sudah lebih dulu mendaftarkan Dyah- Benny.

“Kalau memang dalam konteks lebih dari satu pasangan calon dan PKB telah lebih dulu atau menyatakan memberikan dukungan calon lain, maka KPU sudah melakukan hal yang tepat untuk tidak menerima pendaftaran karena PKB sudah tercatat terlebih dulu memberikan dukungan kepada pasangan calon yang lain,” kata dia.

 

Unjuk rasa terkait polemik Revisi Undang-Undang Pilkada juga berlangsung di sejumlah daerah. Massa menolak Revisi Undang-Undang Pilkada yang akan disahkan DPR.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru