Klarifikasi Arahan Kecurangan Pilkada Depok: Penemuan Menjanjikan

Jangan Lewatkan

Dalam konteks Pilkada, Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Supian-Chandra, Andi Tatang Supriyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya instruksi khusus dari Tim Pemenangan pasangan calon lain terkait penolakan untuk menandatangani hasil penghitungan suara. Rekaman suara terkait hal ini telah diterima oleh pihaknya dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk undang-undang Pilkada dan pidana umum.

Menurut Tatang, instruksi tersebut berpotensi merusak demokrasi dan dianggap provokatif dalam konteks Pilkada tahun ini. Meskipun ada ketidakhadiran penandatanganan di beberapa kecamatan yang dimenangkan oleh pasangan calon lain, yang terpenting adalah kesepakatan para saksi di TPS yang telah menandatangani formulir C1 saat penghitungan suara.

Tatang menjelaskan bahwa baik secara langsung maupun tidak langsung, saksi dari pasangan calon lain telah menyetujui hasil penghitungan suara di tingkat TPS, yang dibuktikan melalui tanda tangan mereka pada formulir yang berlaku. Hal ini menegaskan kesepakatan para saksi dalam proses Pilkada yang sedang berlangsung.

Semua Berita

Berita Terbaru