MK: Posisi Mahkamah Bukan Tempat Sampah

Jangan Lewatkan

Mengatasi Permasalahan dalam Politik Legislasi Indonesia

Banyak pejabat publik cenderung mengalihkan tanggung jawab terkait ketidakpuasan masyarakat terhadap undang-undang kontroversial dengan mengarahkan mereka untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, proses pembentukan undang-undang seharusnya merupakan hasil perundingan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fenomena ini telah menjadi kebiasaan dalam politik legislasi kita, di mana pejabat lebih suka melemparkan tanggung jawab daripada mengakui adanya cacat dalam proses legislasi.

Pengesahan revisi UU TNI secara sembrono telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Keputusan tersebut, bersama dengan revisi undang-undang lainnya seperti UU KPK, UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan UU IKN, menunjukkan kurangnya kualitas dalam proses pembentukan regulasi. Alih-alih memperbaiki proses legislasi yang bermasalah, pemerintah malah memindahkan tanggung jawab tersebut ke MK.

MK seharusnya bukanlah tempat untuk membuang undang-undang yang cacat. Peran MK seharusnya sebagai pengawal konstitusi, bukan sebagai alat untuk menyelesaikan masalah legislasi. Dibutuhkan reformasi dalam proses pembentukan undang-undang yang berorientasi pada partisipasi publik yang bermakna, transparansi, dan akuntabilitas. Tanpa perubahan tersebut, negara hukum yang demokratis akan tetap rapuh dan legitimasi hukum akan terus dipertanyakan oleh masyarakat.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru