Diaspora adalah sebuah istilah yang memiliki makna penting bagi suatu bangsa. Tidak hanya sekedar individu yang tinggal di luar negeri, diaspora juga merupakan potensi besar yang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh setiap negara. Kesadaran akan peran diaspora dalam pembangunan dan diplomasi sangatlah vital.
Diaspora Indonesia dapat didefinisikan sebagai orang Indonesia yang tinggal di luar negeri, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), mantan WNI, dan keturunan dari WNI atau mantan WNI. Data dari Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa terdapat sekitar 9 juta diaspora Indonesia di berbagai negara, menandakan potensi besar yang dimiliki diaspora untuk berkontribusi pada pembangunan dan kepentingan nasional.
Hamdan Hamedan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga menekankan pentingnya peran diaspora dalam diplomasi Indonesia sebagai sumber kekuatan negara. Meski demikian, masih terdapat kendala dalam optimalisasi penggunaan dan pengelolaan diaspora.
Untuk itu, perlu adanya upaya untuk mengoptimalkan potensi diaspora, seperti dengan pembuatan database manajemen talenta diaspora Indonesia. Database tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi mitra diaspora yang mendukung strategi diplomasi, serta untuk meningkatkan kerja sama dengan organisasi diaspora guna kepentingan nasional.
Dengan langkah-langkah tersebut, diaspora Indonesia dapat memberikan kontribusi yang lebih besar pada pembangunan dan diplomasi Indonesia. Dengan memanfaatkan potensi diaspora secara optimal, Indonesia dapat lebih maju dan diakui di kancah internasional. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dari semua pihak terkait untuk mengoptimalkan peran dan kontribusi diaspora bagi kemajuan bangsa dan negara.