27.1 C
Jakarta
Saturday, October 19, 2024

Heru Budi Meminta Camat dan Lurah di DKI Jakarta untuk Mengingat Lokasi yang Tidak Diperbolehkan untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Jangan Lewatkan

Satpol PP DKI Jakarta Menunggu Arahan dari KPU dan Bawaslu untuk Menurunkan APK

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menegaskan, pihaknya menunggu arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin berujar, KPU dan Bawaslu merupakan pihak yang berwenang dalam menentukan apakah baliho atau spanduk melanggar ketentuan.

“Kalau penurunan itu permintaan bukan inisiatif dari Pol PP. Ketika Bawaslu menemukan ada pelanggaran pemasangan APK di tempat yang dilarang, Bawaslu di kota maupun kecamatan itu meminta bantuan dari Pol PP untuk menurunkan,” kata Arifin kepad wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).

Arifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.

“Nanti KPU yang menetapkan dengan Keputusan KPU. Kita tunggu saja. Belum (tahu lokasinya), nanti KPU yang menentukan. Kita serahin ke penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu,” ujar Arifin.

Semua Berita

Berita Terbaru