29.2 C
Jakarta
Tuesday, September 24, 2024

Bawaslu Mendesak Eko Patrio, Pasha Ungu dan Uya Kuya untuk Diperiksa Terkait Kampanye Gibran di CFD

Jangan Lewatkan

Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, diduga telah melakukan dua kali pelanggaran saat berkampanye di Jakarta. Padahal, masa kampanye baru berjalan baru satu minggu.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo.

Benny mengatakan dugaan pelanggaran kampanye pertama yang dilakukan Gibran adalah saat kegiatan di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (1/12/2023).

Menurut Benny, putra sulung Presiden Jokowi itu melibatkan anak-anak saat membagi-bagikan susu dan buku gratis.

“Gibran libatkan anak-anak di Jakarta Utara. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut,” kata Benny ketika dihubungi, Selasa (5/12/2023).

Benny menjelaskan Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak. Kemudian, Gibran juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas,” tegas Benny.

Selanjutnya, pelanggaran kampanye kedua yang diduga dilakukan Gibran adalah saat membagikan susu di Car Free Day (CFD) pada Minggu (3/12/2023). Benny menegaskan kegiatan Gibran itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat.

“Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut,” ujar Benny.

Maka dari itu, Bawaslu Jakarta Pusat akan memberikan imbauan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menertibkan penyelenggaraan CFD.

“Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” jelas Benny.

Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com

Semua Berita

Berita Terbaru