29.2 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Penegasan Yusril bahwa pencalonan Gibran sebagai Cawapres tidak melanggar norma etik, berikut penjelasannya

Jangan Lewatkan

Seorang akademisi bernama Brian Demas Wicaksono mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres 2024. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara: 717/pdt.G/2023/PN. Jkt Pst.

Tergugat dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai turut tergugat I, Prabowo Subianto sebagai turut tergugat II, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai turut tergugat III.

Anang Suindro, penasihat hukum Brian, mengatakan bahwa kliennya menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, KPU masih menggunakan PKPU No 19 tahun 2023 saat proses penerimaan pendaftaran Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka pada tanggal 25 Oktober 2023. Pasal 13 ayat 1 huruf Q PKPU tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun dan belum ada perubahan.

Anang mengungkapkan bahwa kliennya meminta KPU membayar ganti rugi sebesar Rp70,5 triliun. Jumlah tersebut merujuk pada keterangan Menteri Keuangan terkait APBN yang digunakan untuk anggaran pemilu sebesar Rp70,5 triliun. Anang berharap KPU dalam menyelenggarakan pilpres harus tetap mengedepankan keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan peraturan PKPU No 19 Tahun 2023.

Semua Berita

Berita Terbaru