31 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024

Pemilu Waktu Indonesia Diliput oleh Liputan6.com

Jangan Lewatkan

Senin, 16 Oktober 2023, saat yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba. Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas 11 perkara terkait dengan batas usia minimal capres-cawapres.

Mayoritas ditolak. Namun, ada satu perkara yang membuat geger. Permohonan uji materi atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu diajukan oleh seorang mahasiswa UNS yang mengaku sebagai penggemar Gibran Rakabuming Raka.

Sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah. Dia memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Menurut MK, batas usia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, “Sepanjang tidak dimaknai, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih, melalui pemilihan umum termasuk pemilihan umum daerah”,” kata hakim MK.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan memberikan pendapatnya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah. Jokowi tak mau dianggap mencampuri kewenangan yudikatif.

Dia pun meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada MK dan pakar hukum. Pasalnya, kedua pihak tersebut lebih mengerti tentang hukum dan putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

Tak lama, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengumpulkan elite Gerindra. Prabowo tiba di rumahnya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) malam. Pantauan di lokasi, Prabowo tiba menjelang pukul 9 malam atau tepatnya pada 20.43 WIB.

Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Prabowo Subianto saat memasuki gerbang rumahnya. Awak media pun hanya dibatasi sampai pintu gerbang untuk mengambil foto dan video.

Menanggapi putusan MK ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun bertindak cepat.

KPU segera bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

“KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Pada malam yang sama, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan akan menemui Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada Rabu, 18 Oktober 2023 mendatang.

Namun Hasto meluruskan, kedatangan Gibran ke Kantor DPP PDIP pada Rabu lusa itu bukan dalam rangka memenuhi panggilan partai.

“Kita enggak manggil, kita ngobrol-ngobrol dan kemudian bincang-bincang sesama kader partai. Rumah partai kan rumah rakyat. Rumah seluruh kader partai. Jadi datang ke kantor partai bukan karena dipanggil, karena memang ini rumah kita bersama,” ujarnya Hasto di Rumah TPN Ganjar Presiden, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) malam.

Semua Berita

Berita Terbaru