31.3 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Spanduk dan Baliho Peserta Pemilu 2024 di Jalan Jakarta Dilarang Dipasang Saat Masa Tenang

Jangan Lewatkan

Masuk ke hari tenang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, sejumlah pasukan oranye tampak membersihkan deretan poster peserta Pemilu 2024 di sejumlah kawasan di Jakarta.
Pantauan Liputan6.com di sekitar kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2024), tampak poster yang tertancap di pohon atau didirikan dengan serampangan di tengah jalan sudah mulai ditertibkan. Namun, untuk sejumlah baliho berukuran raksasa, tampak masih berdiri tegak.
Kemudian di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) sebelumnya bendera partai tampak menghias berjejer di flyover. Namun saat Liputan6.com melintas, deretan bendera sudah tidak ada.
Senada dengan itu, penertiban hal serupa juga sudah dilakukan oleh ratusan personel gabungan dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, Polri dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (11/2/2024).
Mereka mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak saat memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik menyampaikan, bahwa jadwal penurunan APK dilaksanakan bertahap di seluruh tingkat kecamatan, dimulai sejak tangga 11 Februari 2024 pukul 00.00 WIB.
“Sesuai aturan, sejak Minggu (11/2) pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan tahapan masa tenang Pemilu 2024. Oleh karena itu kami memastikan untuk tidak ada lagi masa kampanye,” katanya seusai menggelar apel pengawasan masa tenang Pemilu di Tangerang pada Sabtu malam 10 Februari 2024 seperti dilansir dari Antara.
Muslik mengatakan, untuk titik lokasi yang akan dilakukan penurunan APK itu di antaranya di sepanjang Jalan Baru-Pemda Tigaraksa, Ruas Jalan Arteri Serang-Jakarta, serta di jalan-jalan umum yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penertiban itu, nantinya bakal dikumpulkan oleh pihaknya di lokasi penampungan yakni di kantor Bawaslu dan Panwascam.
“Kegiatan ini dilakukan di semua wilayah, termasuk di tingkat Panwascam. Dan APK yang sudah ditertibkan kita akan kumpulkan di gudang Bawaslu,” jelas Muslik.

Semua Berita

Berita Terbaru